Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Membimbing Desa-desa termasuk Adi Luhur dalam Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi
Dalam rangka meningkatkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa, Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, melalui Tim Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah V, melakukan kunjungan ke Kecamatan Jabung pada Kamis (25/4/2024). Kunjungan ini diarahkan untuk memberikan pembinaan terkait pencegahan penyalahgunaan wewenang dan pengendalian gratifikasi.
Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Adi Luhur, Adirejo, dan Sambirejo. Selain anggota tim Inspektorat, acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Sekcam Jabung Mardiono, 2 orang PLD, Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta perwakilan dari berbagai unit kerja di tingkat desa seperti Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, dan Ketua BPD bersama 1 anggota dari tiga desa terkait.
Dalam sesi pemaparan, Ansori, S.Kom., M.M. selaku Ketua Tim, memberikan penjelasan tentang strategi Pengendalian Gratifikasi. Sementara Tabbari, S.IP. yang menjabat sebagai Pengendali Teknis dalam tim tersebut, mengulas tentang upaya Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa.
Materi yang disampaikan merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana terdapat tujuh klasifikasi korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang, suap-menyuap, dan gratifikasi. Selain itu, para narasumber juga menjelaskan tentang bentuk-bentuk gratifikasi yang dapat merugikan keuangan negara dan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dapat memicu tindak pidana korupsi di tingkat penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian, diharapkan pemerintahan desa di Kecamatan Jabung dapat beroperasi dengan lebih integritas dan akuntabilitas.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin